Membakar dupa, buhur, kemenyan atau kayu wewangin saat berdoa atau saat memohon hujan dipindahkan (diturunkan) dan ibadah selainnya diperbolehkan dalam syariat Islam.
Membakar dupa, buhur, kemenyan atau kayu wewangin saat berdoa atau saat memohon hujan dipindahkan (diturunkan) dan ibadah selainnya diperbolehkan dalam syariat Islam.