Apa Hukum Sewa Pawang Hujan dalam Islam
Meminta bantuan pawang hujan dalam rangka ikhtiar agar hujan berpindah bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah pawang hujan halal atau haram?
Umumnya, permintaan ini dilakukan ketika akan ada hajatan, perkawinan atau acara selainnya.
Tujuannya hujan berpindah ke lokasi lain dan acara yang akan berlangsung tidak kehujanan.
Istilah pawang hujan di sini identik dengan pengendali. Praktiknya, pawang hujan bukanlah pengendali hujan dan angin.
Apabila seorang muslim meyakini pawang hujan adalah pengendali hujan maka hal itu tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
Perlu dipahami bersama, seorang pawang hujan hanyalah hamba Allah yang lemah dan tidak memiliki kekuasaan atas hujan.
Meski demikian, apabila pawang hujan bermunajat (istighotsah) kepada Allah, dirinya harus yakin dan khusyuk.
Allah adalah Tuhan yang harus diyakini sebagai Dzat Maha Kuasa yang mengendalikan, memindahkan dan menghentikan hujan.
Posisi pawang hujan hanya membaca doa kepada Allah sebagaimana yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam dalam sebuah riwayat;
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا دَعَا ثَلاثًا ، وَإِذَا سَأَلَ سَأَلَ ثَلاثًا
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibn Mas’ud RA, ia berkata: Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam jika berdoa kepada Allah maka berdoa tiga kali, jika memohon kepada Allah maka memohon tiga kali”
Hukum Sewa Pawang Hujan
Menyewa pawang hujan karena kemampuannya berdoa memohon agar hujan berpindah dari sebuah lokasi hukumnya sah dalam fiqih.
Sama halnya dengan meminta tolong seorang untuk membacakan Al Qur’an di salah satu makam dengan niat pahalanya disampaikan kepada ahli kubur.
Atau bisa jadi seseorang menyewa guru mengaji supaya dirinya mengajarkan Al Qur’an kepadanya.
Pembacaan Al Qur’an semacam ini sangat jelas manfaatnya sebagaimana seseorang berdoa memohon agar hujan berpindah atau tidak jadi hujan.
Lantas doa apa yang dibaca pawang hujan? Jika doanya atau mantra yang dibaca mengandung kesyirikan (khurafat) maka hukumnya haram.
Tetapi jika doa yang dibaca bersumber dari Al Qur’an dan hadis maka hukumnya boleh dan tidak haram.
Justru bisa menjadi keharusan untuk kemaslahatan hajatan atau acara yang dianggap penting menurut syariat.
Misalnya pawang hujan berdoa seperti ini;
يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ
Artinya;
“Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi” (QS. Nuh 44)
Potongan ayat di atas jika dilihat dari asbab nuzul-nya merupakan doa Nabi Nuh ’Alaihis Sallam yang memohon keselamatan dari marabahaya banjir yang sedang terjadi.
Hal ini juga pernah dilakukan baginda mulia Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam semasa hidupnya.
Sebagaimana yang diterangkan dalam hadis sahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA. Bahwa suatu ketika, Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam pernah berdoa;
اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ ، وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ ، وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
Artinya:
“Ya Allah turunkan hujan ini di sekitar kami jangan di atas kami. Ya Allah curahkanlah hujan ini di atas bukit-bukit, di hutan-hutan lebat, di gunung-gunung kecil, di lembah-lembah, dan tempat-tempat tumbuhnya pepohonan” (HR. Bukhari dan Muslim)